BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Rapat ini bertujuan untuk membahas perpanjangan izin operasional beberapa Puskesmas di Kota Palangka Raya.
DPMPTSP Kota Palangka Raya mengundang jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk hadir dalam rapat tersebut.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II, Rossalinda Rahmanasari, beserta jajaran DPMPTSP Kota Palangka Raya.
"Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan Puskesmas di Kota Palangka Raya tetap memenuhi standar operasional yang ditetapkan," kata Rossalinda, Senin, 25 Agustus 2025.
Agenda utama rapat mencakup persiapan visitasi lapangan ke Puskesmas yang akan dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai instansi terkait. Selain itu, rapat juga membahas hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mendukung kelancaran proses perpanjangan izin operasional.
Rossalinda Rahmanasari berharap agar proses perpanjangan izin operasional Puskesmas dapat berjalan transparan, efektif, dan tepat waktu.
"Dengan sinergi antar instansi, diharapkan proses ini dapat berjalan transparan, efektif, dan tepat waktu, sehingga masyarakat dapat terus merasakan manfaat dari layanan kesehatan yang prima," ujarnya.
DPMPTSP Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan.
"Dengan koordinasi yang baik antar instansi, diharapkan dapat mewujudkan Palangka Raya yang lebih sehat dan sejahtera," pungkasnya. (PATHUR/J)









