BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan menerima Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan ini merupakan Predikat Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Penghargaan itu, merupakan sebuah pengakuan tertinggi atas komitmen dan konsistensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.
Pada Penghargaan di tanda tangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia itu, DPMPTSP Seruyan memperoleh nilai 87,34 atau zona hijau kualitas tinggi.
Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, seluruh mitra kerja, serta masyarakat Kabupaten Seruyan atas dukungan dan kepercayaannya.
“Prestasi ini adalah milik kita bersama, mari kita wujudkan Seruyan yang semakin maju dan sejahtera melalui pelayanan yang unggul, “ ungkapnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Selanjutnya penghargaan yang diraih, diharapkan dapat memberikan motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (FAHRUL/y)









