PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mempersilakan pihak-pihak yang merasa kurang puas, atas putusan dalam persidangan sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Humas PN Pangkalan Bun saat dikonfirmasi terkait kekecewaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) atas hasil putusan persidangan.

Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Ikha Tina, yang juga selaku tim humas, didampingi juru bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, menjelaskan, bahwa informasi yang disampaikan pada kesempatan ini tidak melampaui batas SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2002 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan.

“Putusan PN Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025 terdiri dari 241 halaman. Semua pembuktian baik dari penggugat maupun tergugat telah dipertimbangkan majelis hakim, dapat dilihat pada halaman 133 sampai 237,” terang Ikha Tina, saat dikonfirmasi Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat langsung mengakses putusan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalan Bun.

Menurut Ikha Tina, bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan, terdapat mekanisme hukum yang bisa ditempuh.

“Aturannya jelas, pihak yang tidak puas bisa melakukan upaya hukum berupa banding dalam waktu 14 hari sejak putusan itu diucapkan atau diberitahukan,” jelasnya.

Ikha Tina menekankan, dalam setiap perkara perdata tentu ada pihak yang dinyatakan menang dan kalah.

"Bahkan, perkara ini juga sebelumnya sudah melalui tahapan mediasi, namun gagal. Karena itu tetap dilanjutkan ke persidangan hingga akhirnya diputus pada 21 Agustus 2025,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh pertimbangan hukum sudah dimuat lengkap dalam putusan. Silakan dipelajari dan bila ada ketidakpuasan, para pihak berhak menempuh upaya hukum yang tersedia.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk mengomentari isi putusan.

“Jadi kami tidak punya kewenangan untuk menilai apakah putusan ini benar atau salah. Semua pertimbangan hukum sudah terurai lengkap dalam putusan dan bisa dibaca. Apabila ada pihak yang tidak puas, bisa menempuh upaya hukum, baik banding maupun peninjauan kembali,” pungkasnya.

Dengan demikian, PN Pangkalan Bun menegaskan komitmennya untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang sedang mencari keadilan. (DANANG/Y)