BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian Sungai Kahayan yang hingga kini masih menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Menurutnya, salah satu upaya yang perlu dipercepat adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terkontrol agar aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem sungai.
Hatir menjelaskan, Sungai Kahayan bukan hanya menjadi jalur transportasi dan penopang ekonomi masyarakat, tetapi juga sumber air bersih bagi banyak warga di bantaran sungai. Oleh karena itu, kelestariannya harus dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi masa kini maupun masa depan.
“Sungai Kahayan ini adalah sumber kehidupan. Generasi mendatang juga harus bisa merasakan manfaatnya, sehingga aktivitas yang berpotensi merusak harus dikendalikan melalui regulasi yang jelas, salah satunya percepatan IPR,” ungkap Hatir, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, selama ini masih terdapat aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi sehingga sulit diawasi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat. Dengan adanya IPR yang terstruktur, pemerintah dapat lebih mudah mengatur serta mengawasi kegiatan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Hatir juga mengingatkan bahwa selain aspek pengawasan, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sungai dari limbah maupun aktivitas merusak lainnya. Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam menjaga sungai menjadi kunci utama keberhasilan upaya pelestarian.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat di bantaran Sungai Kahayan harus dilibatkan, diberi edukasi, dan diarahkan agar tetap bisa memanfaatkan sungai secara bijak tanpa merusaknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hatir menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hal ini termasuk memastikan setiap aktivitas yang menggunakan sumber daya sungai tetap dalam koridor hukum dan lingkungan.
“Kelestarian Sungai Kahayan adalah warisan berharga. Kita berkewajiban menjaganya bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi masa depan yang akan tetap mengandalkannya,” pungkas Hatir. (MARINI/H)









