BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Dalam dua bulan terakhir ini, jajaran Polres Kotawaringin Timur menyita 23 pucuk senjata api (senpi) rakitan milik warga. Hal tersebut dilakukan agar tidak terulang lagi tindak kriminal seperti pembunuhan dan pengancaman menggunakan senpi terhadap masyarakat, oleh oknum-oknum tertentu.
“Ada 23 pucuk senpi yang kami sita, dan ada dua kasus yang kami proses. Yakni di Polsek Parenggean satu tersangka, dan di Polsek Antang Kalang,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, saat ekspos kasus di ruang tengah Mapolres Kotim, di Sampit, Kamis (3/11/2016).
Untuk tersangka di Polsek Parenggean adalam Amboy, dimana aparat berhasil menyita dua pucuk senpi rakitan jenis dum-duman. Sementara dari tersangka yang diringkus Polsek Antang Kalang adalah Windra. Dia ditangkap pada saat membuat onar di tempat hajatan warga. Sehingga langsung ditangkap bersama sebuah senpi rakitan yang digunakan untuk mengancam warga.
“Yang pasti kalau senpi itu disalahgunakan, maka lansung kami tangkap. Dan dua orang itu yang melakukan hal tersebut,” lanjut Hendra.
Sementara untuk 20 pucuk senjata lainnya yang berhasil disita, merupakan hasil razia dari jajaran polsek, dan juga kessadaran pemilik senpi yang menyerahkan langsung kepada aparat.
Dalam dua bulan terakhir tersebut, masing polsek berhasil menyita senpi rakitan. Seperti Polsek Cempaga Hulu sebanyak 10 pucuk, Antang Kalang 9 pucuk, Parenggean 2 pucuk, Kota Besi 1 pucuk, dan Cempaga 1 pucuk.
Razia senpi tersbeut dilakukan mereka untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminal akibat senjata berbahaya tersebut. Karena saat ini senpi sudah disalahgunakan. Dimana sebelumnya cum-cuman hanya digunakan untuk berburu hewan seperti babi dan rusa. Namuan saat ini sudah berubah, dimana beberapa warga memanfaatkannya untuk menembak seseorang atau membunuh.
Hal itu sering terjadi di Kotim, khusunya di daerah perkebunan. Karena ditempat itulah banyak masyarakat yang menggunakan untuk berburu.
Sedangkan untuk senjata api sendiri, disinyalir mereka mendapatkannya dari rakitan sendiri. Dengan memanfaatkan sejumlah besi bekas dan juga kayu.
Dengan adanya hal itu, maka bagi pemilik senpi yang mengindahkan peringatan polisi dan menjadi tersangka maka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (M. HAMIM/N).








