BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap seorang pelaku berinisial Z (37).
Pelaku, yang merupakan warga Palangka Raya, diamankan di wilayah Mantangai, Kapuas, pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Z ditangkap di pinggir Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Bagugus, Kecamatan Mantangai. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan informasi dari masyarakat.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan yakni barang bukti 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 45,76 gram," ungkap AKP Hengky, Senin, 25 Agustus 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu buah plastik pink, satu timbangan digital, satu tas selempang, satu unit ponsel Vivo, serta satu unit mobil Toyota Calya. Semua barang ini diduga digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Z diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana peredaran narkoba, termasuk jual beli, perantara, dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini pelaku Z telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SABRIANOOR/R)









