KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perang melawan narkoba yang terus digalakkan Polres Kapuas membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial P (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Milono, Kelurahan Selat Hilir, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma mengonfirmasi penangkapan ini melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo.

Ppelaku seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Teratai dan berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

"Tim kami berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba" kata AKP Hengky, Senin, 25 Agustus 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan pelaku, yaitu satu unit ponsel Realme C11 berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu.

Saat ini pelaku P telah ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (SABRIANOOR/R)