PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bertempat di Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025.

Seminar ini mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. DR. Ir. Salampak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Kejati Kalteng dalam penyelenggaraan seminar ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi civitas akademika UPR, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, karena dapat menambah wawasan terkait isu-isu terkini dalam bidang hukum.

Seminar ilmiah ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kajati menjelaskan bahwa konsep DPA merupakan langkah baru dalam penyelesaian perkara pidana.

Walaupun tidak tercantum secara eksplisit dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), namun regulasi ini ditegaskan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, khususnya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana. Korporasi harus memenuhi syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dengan pihak korporasi,” jelas Agus Sahat dalam paparannya, Senin, 25 Agustus 2025.

Kajati juga berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat membuka cakrawala pengetahuan bagi peserta seminar, baik kalangan penegak hukum maupun akademisi. Dengan demikian, kapasitas sumber daya manusia semakin meningkat dalam pelaksanaan tugas dan profesi di bidang hukum.

Narasumber dalam seminar ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, DR. Pujiastuti Handayani yang membawakan materi “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, DR. Kiki Kristanto memaparkan materi dengan judul “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Peluang Penerapan di Indonesia”.

Selain dihadiri langsung oleh Wakajati Kalteng, M. Sunarto, S.H., M.H., pejabat utama dan jaksa fungsional Kejati Kalteng, kegiatan ini juga diikuti oleh civitas akademika UPR, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum. Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah beserta jajaran turut mengikuti seminar ini secara daring.

"Melalui seminar ilmiah, diharapkan lahir pemahaman baru mengenai penerapan DPA di Indonesia sebagai instrumen hukum modern. Selain menjadi momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara dunia akademis dan lembaga penegak hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang berkeadilan," pungkasnya. (MARINI/R)