BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol menegaskan bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kajati dalam sambutannya pada sebuah kegiatan yang dihadiri jajaran aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di Palangka Raya.
Menurut Agus Sahat, meskipun konsep DPA tidak secara eksplisit tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, namun regulasi ini mendapat legitimasi kuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.
“Dalam RPJPN disebutkan secara tegas bahwa DPA menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana. Kehadiran konsep ini menunjukkan adanya pendekatan baru yang lebih adaptif dan progresif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya, saat menghadiri seminar ilmiah di UPR, Senin,25 Agustus 2025.
Kajati Kalteng menyebut bahwa DPA mengedepankan prinsip follow the asset dan follow the money. Dengan kata lain, selain menghukum pelaku, aparat penegak hukum juga akan fokus menelusuri dan memulihkan kerugian negara melalui penyitaan maupun pengembalian aset hasil tindak pidana.
Sahat menilai kehadiran DPA tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat aspek keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana.
“Kita tidak semata-mata menghukum, tetapi bagaimana memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan mencegah kejahatan serupa terulang,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan DPA memerlukan kolaborasi erat antar lembaga, baik kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga lembaga keuangan dan perbankan. Sinergi tersebut diyakini dapat memperkuat sistem deteksi dini serta penindakan tindak pidana korupsi.
Kajati berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, penerapan DPA di masa mendatang dapat berjalan efektif.
“Kita ingin pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bagaimana negara mendapat kembali apa yang telah dirugikan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Agus Sahat menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi DPA.
Menurutnya, komitmen bersama menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (MARINI/R)









