PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, Dr. Kiki Kristanto menyampaikan pandangannya mengenai konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, serta peluang penerapannya di Indonesia.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia perlu membuka ruang terhadap inovasi hukum, terutama dalam penanganan perkara korporasi dan tindak pidana ekonomi.

DPA sendiri merupakan mekanisme hukum yang banyak diterapkan di negara maju, di mana penuntutan terhadap pelaku tindak pidana khususnya korporasi dapat ditangguhkan dengan syarat mereka memenuhi kewajiban tertentu, seperti membayar denda, melakukan perbaikan sistem internal, hingga bekerja sama dalam pengungkapan kasus.

"Model ini menjadi jalan tengah antara penegakan hukum yang tegas dan penyelesaian yang efektif," jelas Dr. Kiki, saat sampaikan materi seminar ilmiah di UPR, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, sistem hukum pidana di Indonesia sering kali menghadapi kendala saat menangani perkara korporasi, karena prosedur panjang dan dampak ekonomi yang bisa meluas. Dengan adanya DPA, pemerintah bisa tetap menegakkan hukum tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha yang legal. 

"Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang belakangan semakin didorong dalam hukum pidana kita," ujarnya.

Namun Kiki juga mengingatkan bahwa penerapan DPA di Indonesia tidak bisa serta-merta diadopsi tanpa regulasi yang jelas. 

"Kita perlu desain aturan yang detail agar tidak menimbulkan celah hukum atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan harus menjadi fondasi utama," katanya.

Menurutnya, peluang penerapan DPA di Indonesia cukup terbuka, mengingat adanya kebutuhan untuk efisiensi penegakan hukum dalam kasus korporasi, terutama di sektor perbankan, lingkungan hidup, hingga tindak pidana korupsi. 

"Jika diatur dengan baik, DPA bisa menjadi instrumen hukum yang mendukung iklim investasi, sekaligus tetap menjaga integritas hukum," tambahnya.

Kiki mencontohkan praktik DPA yang sudah sukses di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Di sana, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diberi kesempatan memperbaiki kesalahan dengan membayar kompensasi dan melakukan reformasi internal. Hasilnya, hukum tetap ditegakkan tanpa mengorbankan keberlangsungan ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.

Dalam konteks Indonesia, DPA bisa menjadi solusi di tengah tingginya kasus tindak pidana korporasi. Namun, menurut Dr. Kiki, harus ada keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan keberlanjutan ekonomi. 

"Inilah yang membuat kajian tentang DPA penting dilakukan sejak sekarang, agar ketika saatnya diterapkan, kita sudah siap dengan kerangka regulasi yang matang," tegasnya.

Ia menutup dengan harapan agar wacana ini dapat menjadi perhatian akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan. "Indonesia harus berani berinovasi dalam hukum, tetapi tetap berhati-hati agar tidak meninggalkan prinsip keadilan. DPA bisa menjadi salah satu instrumen hukum masa depan yang relevan untuk diterapkan," pungkasnya. (MARINI/R)