BORNEONEWS, Sampit - Karimansyah, 45, warga Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi, karena ia nekat mencuri sarang burung walet di daerah tersebut, Kamis (3/11/2016) dinihari. 

Dia ditangkap warga bersama polisi, yang melakukan pengepungan di bawah gedung sarang walet yang disatroni oleh tersangka. 

“Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di gedung walet milik Pajlur ada maling. Sehingga kami langsung ke tempat itu dan mengepungnya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Azmi Halim, Kamis (3/11/2016). 

Dalam pencurian tersebut, pelaku sempat memanen empat sarang walet. Namun belum sempat dibawa kabur, aksinya lebih dulu diketahui warga sekitar. 

Sementara tertangkapnya maling tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Penjaga gedung itu melihat ada seutas tali nilon yang tergantung dari atas bangunan. Hal itupun membuat dirinya curiga, dan berpikiran bahwa gedung itu disatroli maling. 

Mendapati hal tersebut, diapun memberitahukan kepada temannya, dan warga lainnya. Setelah itu, mereka langsung melaporkan hal itu kepada anggota Polsek Jaya Karya. 

Setelah warga dan polisi berkumpul, merekapun melakukan pengepungan terhadap gedung tersebut. Sambil meminta agar maling itu menyerahkan diri. Pada pukul 03.00 WIB, tersangka pun diringkus dengan barang bukti berupa tas yang berisi empat sarang burung walet, tali untuk naik ke atas bangunan tersebut, senter, dan alat untuk memanen sarang. 

“Setelah kami tangkap, tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke mapolsek. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam,” ungkap Azmi. (M HAMIM/m)