SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan mengenai hak keuangan dan administrasi legislatif.

“Hari ini kami menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai usulan raperda inisiatif yang kami sampaikan sebelumnya, dimana pembahasan untuk penyempurnaan itu kami rangkum dalam tujuh poin,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kotim Langkap di Sampit, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, pembahasan penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut dari usulan raperda inisiatif mengenai perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kotim yang telah disampaikan sebelumnya, Senin (11/8).

Raperda ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menyampaikan tujuh poin yang telah telah dilakukan perbaikan pada saat pembahasan untuk penyempurnaan raperda inisiatif tersebut. 

Pertama, pada ketentuan mengingat ditambahkan 3 dasar hukum yaitu PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dan perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kedua, pada ketentuan umum angka sepuluh diganti menjadi uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan. 

Ketiga, pasal 16 ayat 10 kata “perlengkapan” agar dijelaskan di penjelasan pasal. 

Keempat, pasal 27 ayat 8 huruf a dan huruf b, tentang besaran tunjangan transportasi masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikonsultasikan dan disempurnakan lagi bersama biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kelima, pasal 31 ayat 4 huruf a dan b, terkait “kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan dprd” juga masuk dalam DIM. 

Keenam, pasal 36 a, 36 b, 36 c dan 36 d, dihapus. Terakhir, pasal 36 e, ayat 1 huruf a, disempurnakan menjadi sosialisasi program pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD.