SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Keberadaan Posbakum ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses bantuan hukum.

“Semua kelurahan dan desa diwajibkan membentuk Posbakum. Untuk di Kecamatan MBK saat ini sudah ada dua Posbakum yang terbentuk, yaitu di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang,” kata Camat MBK, Irpansyah, Selasa, 26 Agustus 2025.

Irpansyah menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ke Kotim belum lama ini. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Kementerian Hukum yang menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki Posbakum.

Untuk Kabupaten Kotim, ditargetkan ada 185 Posbakum yang terbentuk, meliputi 168 desa dan 17 kelurahan. Posbakum sendiri bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, sehingga mereka bisa lebih mudah mendapatkan solusi atas permasalahan hukum.

“Personel Posbakum diharapkan berasal dari tokoh-tokoh berpengaruh, tokoh adat, maupun masyarakat yang memahami hukum agar bisa memberikan solusi damai setiap ada permasalahan,” lanjutnya.

Lurah Mentawa Baru Hilir, Rita Purwanto, menyambut baik adanya Posbakum di wilayahnya. Ia menilai keberadaan lembaga ini sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum.

“Kalau dari sisi kelurahan, kami menilainya sangat bagus. Posbakum ini tentu akan sangat membantu warga, terutama yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.

Rita menjelaskan, susunan kepengurusan Posbakum di Kelurahan Mentawa Baru Hilir sudah dibentuk dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak-pihak yang memahami hukum.

Pembentukan Posbakum di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dihadiri langsung oleh Camat MBK, Babinsa, Ketua Forum RT/RW, serta damang dan mantir setempat, beberapa waktu lalu. Namun, mekanisme pelaporan dan tindak lanjut teknis masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kita disuruh membentuk dulu sesuai arahan dari pimpinan. Jadi untuk sementara baru sampai tahap pembentukan susunan kepengurusan Posbakum. Untuk mekanisme pelaporan dan teknis ke depan masih menunggu sosialisasi lanjutan,” jelas Rita.

Dengan adanya Posbakum, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi kesulitan dalam menyelesaikan persoalan hukum, serta tercipta suasana yang lebih damai dan kondusif di tingkat desa maupun kelurahan. (DEWI PATMALASARI/j)