BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya bersama perangkat daerah teknis terkait melaksanakan pemeriksaan administrasi perpanjangan izin operasional di Puskesmas Rakumpit dan Puskesmas Tangkiling.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan di puskesmas tetap berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, legal, dan berkualitas.
DPMPTSP Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bidang PTSP II DPMPTSP Kota Palangka Raya, Rosallinda Rahmanasari beserta jajaran, turut hadir dalam kegiatan ini. Pejabat Fungsional Penata Perizinan juga berperan aktif dalam memastikan kelengkapan administrasi perizinan.
"Kegiatan pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rosallinda Rahmanasari, Selasa, 26 Agustus 2025.
Melalui sinergi ini, diharapkan Puskesmas Rakumpit dan Puskesmas Tangkiling dapat terus beroperasi dengan legalitas yang terjamin, serta memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat di wilayahnya.
DPMPTSP Kota Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya.
DPMPTSP Kota Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
"Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelayanan publik," pungkasnya. (PATHUR/j)









