BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menggerebek sebuah rumah dan menangkap seorang pria berinisial A (48) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu sore , 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
"Saat digerebek, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yakni 35 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, dengan berat kotor mencapai 9,68 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain itu, ditambahkan Hengky ditemukan pula alat-alat penunjang bisnis haram tersebut, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, tas slempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," jelas AKP Hengky.
Kini, pelaku A dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, A terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa Polres Kapuas tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," tegas AKP Hengky. (SABRIANOOR/j)









