BORNEONEWS, Palangka Raya – Ratusan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, kecewa karena dana plasma lebih dari Rp 8 miliar tak bisa dicairkan. Rekening koperasi yang menjadi tempat penyimpanan dana untuk 665 anggota mendadak ditangguhkan oleh Bank Mandiri.
Ketua Koperasi, Jainudin, menegaskan sejak awal tidak ada masalah pada administrasi maupun dana yang tersedia. Ia menyebut pihak koperasi sudah menempuh seluruh prosedur pencairan bersama mitra perusahaan pada 17 Juli 2025.
“Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun, saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” kata Jainudin dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Jainudin, sebelum dana masuk dari perusahaan, pihak koperasi sudah menanyakan ke bank apakah rekening bermasalah atau tidak. Saat itu, pihak bank menyatakan tidak ada kendala. Namun, setelah dana ditransfer, pencairan justru terhambat dengan alasan dualisme kepengurusan.
“Padahal sebelumnya pihak bank menyatakan tidak ada masalah. Tapi saat uang sudah masuk, baru muncul masalah. Tentu anggota bertanya ada apa ini,” tegasnya.
Kekecewaan semakin memuncak ketika pengurus dan pengawas koperasi bersama 60 anggota mendatangi Bank Mandiri Kuala Pembuang. Meski pimpinan Bank Mandiri Seruyan menyatakan dana bisa dicairkan di Sampit, faktanya hingga Sabtu (23/8/2025) pencairan tetap gagal dilakukan, hingga keluar surat resmi pemblokiran rekening.
“Seandainya pihak bank sejak awal menyatakan bermasalah, kami tidak akan meminta perusahaan mentransfer dana ke rekening itu,” tambah Jainudin.
Sementara itu, Penasehat Hukum Koperasi, Nimrot, S.H, menegaskan kepengurusan Jainudin sah berdasarkan RAT 2023 yang berlaku hingga 2028, sehingga tidak ada dualisme.
“Pak Jainudin dipilih melalui RAT 2023, dan masa kepengurusannya berlaku hingga 2028. Jadi tidak ada dualisme. RAT versi pihak lain justru cacat hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menegaskan pihaknya mendukung pencairan dana, namun prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena ada dua pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah.
“Kami memahami dana ini hak anggota, bukan milik pribadi. Tapi bank juga harus menjaga agar tidak timbul risiko hukum lebih besar,” ujarnya. (HERMAWAN DP/Y)









