BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas ) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, melakukan monitoring progres akreditasi klinik serta sarana prasarana pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjen Pas Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja pemasyarakatan, khususnya Lapas Sampit yang memiliki kapasitas hunian cukup besar, dapat memberikan pelayanan yang terstandar, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kakanwil juga melakukan verifikasi dokumen akreditasi meliputi standar pelayanan, SOP, rekam medis, laporan audit internal, hingga dokumen pendukung lainnya. Beliau menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen moral dan institusional untuk menjamin hak dasar warga binaan atas layanan kesehatan yang layak.
"Lapas Sampit merupakan lapas besar dengan jumlah penghuni yang cukup padat. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan akreditasi klinik harus menjadi prioritas agar layanan kesehatan benar-benar optimal bagi WBP," tegas I Putu Murdiana, Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain fokus pada layanan kesehatan, Kakanwil juga menyoroti pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan dan sarana prasarana pelayanan umum.
"Dengan fokus pada percepatan akreditasi klinik dan pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan, Lapas Sampit ditargetkan menjadi salah satu contoh penerapan standar pelayanan terbaik di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/y)









