BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di kecamatan Kahayan Kuala.
Ketua TP Posyandu Pulpis Hasanah Rifa'i menyampaikan, Permendagri mengatur penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang lebih luas.
"Saya mengimbau desa dan kelurahan, segera melakukan transformasi kelembagaan posyandu, merubah SK Posyandu sesuai peraturan Permendagri nomor 13 tahun 2024," kata Hasanah, Selasa, 26 Agustus 2025.
Hasanah juga meminta untuk segera dilakukan penataan Posyandu pada 8 kecamatan, 4 kelurahan dan 95 desa agar Posyandu segera bertransformasi menjadi Posyandu 6 bidang SPM.
"Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial," ujar Hasanah.
Sehingga, kata Hasanah, Posyandu memberikan layanan secara menyeluruh kepada masyarakat untuk menuju Indonesia Maju, Pulang Pisau Jaya dan lebih baik
Selain itu, Hasanah mengharapkan Posyandu bisa melayani hal lainnya, misalnya rumah yang tidak memiliki air bersih, fasilitas mandi, MCK yang tidak memadai, anak putus sekolah, anak terlantar, warga masyarakat miskin yang memerlukan rehab rumah dan lain sebagainya. (RETHA/y)









