PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) harus dibarengi dengan jaminan keamanan data.

Menurutnya, aspek ini tidak boleh diabaikan karena menyangkut perlindungan informasi pribadi seluruh warga.

“Selain peningkatan layanan, aspek keamanan data juga harus menjadi prioritas. Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sangat penting untuk melindungi data dari potensi ancaman,” ujar Arif, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, data kependudukan merupakan basis utama dalam berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Jika data tersebut bocor atau disalahgunakan, maka dampaknya akan sangat merugikan masyarakat.

Karena itu, legislator partai PAN ini menekankan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya benar-benar memperhatikan standar keamanan sistem informasi. 

“Kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data kependudukan harus dijaga dengan baik. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Arif, penerapan SMKI akan membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai ancaman digital, termasuk pencurian data, peretasan, maupun penyalahgunaan oleh pihak internal. Langkah ini sejalan dengan upaya transformasi digital pelayanan publik yang semakin berkembang.

Ia juga menilai, perlindungan data harus disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Petugas yang mengelola sistem kependudukan perlu mendapat pelatihan khusus agar mampu menjalankan standar keamanan informasi secara konsisten.

Selain itu, Arif mendorong adanya pengawasan berkala terhadap sistem kependudukan. Audit keamanan data harus rutin dilakukan guna memastikan tidak ada kebocoran maupun penyimpangan dalam pengelolaan informasi kependudukan.

“Dengan sistem yang aman dan terpercaya, masyarakat akan lebih tenang dalam mengurus dokumen kependudukan. Ini bukan hanya soal pelayanan, tapi juga tentang bagaimana negara melindungi hak-hak warganya,” pungkasnya. (MARINI/H)