BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Erlan Audri mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan saluran air sebagai tempat pembuangan sampah, baik sampah rumah tangga maupun limbah usaha.
Menurutnya, kebiasaan buruk tersebut dapat menimbulkan penyumbatan drainase hingga berujung pada banjir lokal.
“Saluran air itu fungsinya untuk mengalirkan air, bukan tempat membuang sampah. Baik warga maupun pelaku usaha harus menyadari hal ini agar lingkungan tetap bersih dan terhindar dari masalah banjir,” tegas Erlan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, penyumbatan saluran akibat sampah sudah menjadi persoalan klasik di perkotaan, termasuk di Palangka Raya. Sampah yang menumpuk di parit atau drainase menyebabkan air tidak bisa mengalir lancar, apalagi saat curah hujan tinggi.
Erlan menambahkan, dampak dari tersumbatnya saluran air tidak hanya sebatas genangan, tetapi juga bisa mengganggu kesehatan masyarakat. Genangan air menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk dan berpotensi menimbulkan penyakit.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kota melalui dinas terkait untuk lebih rutin melakukan pembersihan dan normalisasi drainase. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan efektif tanpa adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat.
“Pemerintah bisa saja rutin melakukan pengerukan, tapi kalau masyarakat tetap membuang sampah ke saluran, maka hasilnya akan percuma. Kesadaran bersama harus dibangun,” ujarnya.
Selain masyarakat, Erlan juga menyoroti tanggung jawab pelaku usaha, khususnya yang beroperasi di sekitar kawasan padat aktivitas. Ia meminta agar pelaku usaha memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik dan tidak menjadikan saluran umum sebagai tempat pembuangan.
“Kalau lingkungan terjaga, masyarakat juga yang akan menikmati. Kita semua harus ikut berperan agar Kota Palangka Raya bebas dari banjir dan tetap nyaman ditinggali,” pungkasnya. (MARINI/H)









