BORNEONEWS, Nanga Bulik - Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis pengedar uang palsu atau uang mainan dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa mendapat diskon setengah hukuman dari tuntutan JPU.
"Menyatakan terdakwa Dediy Saputro Bin Karsono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, " Tutur ketua Majelis hakim, Dwi March Stein Siagian.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Diketahui sebelumnya ia dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. JPUnya, Nadzifah Auliya Ema Surfani membeberkan kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 pada saat terdakwa Dediy pusing memikirkan bagaimana caranya membelikan handphone merek Iphone untuk istrinya. Ia kemudian meminjam tablet milik adiknya untuk mengetahui harga iphone di aplikasi Lazada.
"Namun saat melakukan scroll di aplikasi Lazada tersebut terdakwa tidak sengaja menemukan postingan yang menjual Uang Mainan. Sehingga muncul niatnya untuk membeli uang mainan tersebut dan akan digunakan untuk bertransaksi di BRILINK, " Bebernya.
Kemudian terdakwa memesan uang mainan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1000 lembar dengan sistem pembayaran COD seharga Rp. 131.000,- dan tiba di JNE SP3 Balai Riam.
Setelah mengambil pesanan, terdakwa pergi menuju Agen BRILINK yang ada di SP3 Kec. Balai Riam untuk melakukan transaksi, sebesar Rp.3.000.000,- dengan 30 lembar uang mainan 100 ribuan. Saat pihak agen BRILINK tersebut meminta izin akan mengecek uang, terdakwa langsung kabur dengan membawa uang mainan tersebut karena ketakutan akan ketahuan. Bahkan ia juga membuang 30 lembar uang mainan tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa berupaya melakukan aksinya kembali dengan mencari agen BRILINK yang lainnya di Kabupaten Lamandau . Untuk melancarkan niatnya terdakwa membuat tompel dari isolasi berwarna hitam untuk ditempel diwajah , bertujuan agar korban tidak mengenali wajah terdakwa nantinya, " Tutur JPU.
Terdakwa tiba di Agen BRILINK di Jalan Trans Kalimantan Km 11 Rt.09 Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, membawa 1 kantong plastik kresek berisi sejumlah 207 lembar uang mainan Rp 100 ribuan.
"Terdakwa meminta korbannya, Nanang, untuk mentransfer uang senilai Rp 26 juta. Namun korban mengaku hanya memiliki saldo Rp 19 juta. Sehingga terdakwa kemudian meminta transfer Rp 19 juta dengan ongkos Rp 150 ribu," Bebernya.
Pada saat melakukan negoisasi tersebut terdakwa berpura-pura menghitung uang dengan cara mengambil sebagian uang dari dalam plastik kresek hitam yang berisi uang mainan sebanyak 207 lembar tersebut dan menyakinkan korbannya dengan mengucapkan bahwa terdakwa dari Peron dan mau menyetorkan uang tersebut agar korbannya segera mentransfer. Tanpa melakukan pengecekan, korban pun langsung melakukan transfer.
Terdakwa meletakkan uang mainan dalam kresek hitam diatas etalase , namun saat korbannya akan menghitung uang tersebut terdakwa langsung kabur . pada saat kabur tompel palsu yang terpasang dipipi kanan terdakwa DEDIY hilang tertiup angin.
Terdakwa kemudian pergi menuju ATM yang terdapat PT SKM untuk menarik uang sejumlah tersebut dalam beberapa kali transaksi. Ia kemudian menggunakan uang untuk membayar hutang Rp 800 ribu, membayar ojek dan travel ke Pangkalanbun, serta membeli Iphone seharga Rp 3,5 juta.
Terdakwa juga membeli kebutuhan lain, bahkan ke tempat hiburan dan membayar wanita penghibur sebesar Rp 2,7 juta.
Setelah sisa uang tunainya Rp 1,8 juta, terdakwa berniat menarik sisa saldo sekitar Rp 8,9 juta , namun tidak bisa ditarik karena saldo tertahan. Dan tak lama kemudian terdakwa disergap oleh sejumlah anggota polres Lamandau. (NATALIA/H)









