SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) diperiksa terkait kasus pengadaan ekskavator yang menelan anggaran Rp20 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun.

"Ketua Komisi 2 periode sebelumnya kalau yang lain belum," kata Rimbun saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dirinya mengaku akan profesional dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau kita DPRD profesional kita menghargai proses hukum dan menghargai tugas dan fungsi kawan-kawan kita penegak hukum," imbuhnya. 

Dirinya juga menyatakan kesediannya jika dipanggil untuk memberi keterangan terkait kasus tersebut.

"Jika dipanggil untuk memberi keterangan pasti siap," ujarnya. 

Sebelumnya, dirinya juga telah menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum menelusuri proyek pengadaan ekskavator untuk 17 kecamatan. 

"Yang diperiksa itu adalah sesuai dengan kewenangan pada saat kepemimpinan atau pengambil kebijakan di rapat-rapat anggaran. Jadi itu kami sangat mendukung. Jika ada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan kami memberikan informasi kepada penegak hukum dengan transparan," tuturnya.

Aparat peneak hukum meminta klarifikasi kegiatan dari tahun 2021, 2023 sampai 2024 terkait pengadaan alat berat di kecamatan-kecamatan. 

"Apa yang ditanya menurut surat itu adalah minta klarifikasi kegiatan dari tahun 2021 hingga 2023 sampai 2024 keterkaitan pengadaan alat berat di kecamatan-kecamatan," tandasnya. 

Adapun, Kejati Kalteng tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator senilai hampir Rp20 miliar tersebut masih berlangsung. Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mengatakan tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan bahkan melakukan penyelidikan hingga ke kantor pusat PT Pilar Excavator.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan tidak sesuai peruntukan.

“Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit ekskavator,” kata Dodik.

Pengadaan alat berat tersebut dilakukan bertahap selama 2021-2023, yaitu 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.

Atas hal itu Bupati Kotim Halikinnor menanggapi bahwa penyelidikan tersebut merupakan laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. 

“Kita ikuti saja prosesnya, ini masih berproses karena laporan Kadis itu e-katalog. Tetapi kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Karena ada laporan masyarakat, otomatis kejaksaan pasti menanggapi, harus ditindaklanjuti yang namanya laporan,” kata Halikinnor, Jumat, 15 Agustus 2025. (DEWI PATMALASARI/H)