BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan H Supian, menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Hal tersebut merupakan landasan hukum yang kuat untuk mempercepat serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah.
Pemkab Seruyan menegaskan pentingnya koordinasi antara pengembang dan pemerintah daerah, serta komitmen untuk menyediakan anggaran dan SDM dalam pengelolaan PSU seperti jalan, drainase, dan PJU.
“Pemerintah juga mendorong sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak atas fasilitas umum serta kewajiban memeliharanya. Termasuk bagi pengembang, diingatkan agar patuh pada regulasi dan menyelesaikan serah terima sesuai prosedur," ungkap Wakil Bupati Seruyan saat Paripurna atas jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam rangka mempercepat Penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman, maka akan dilakukan penyederhanaan prosedur, pembentukan tim khusus percepatan, dan penegakan sanksi administratif bagi pengembang yang lalai.
“Mudah mudahan Raperda ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, pengembang, dan masyarakat," tukasnya. (FAHRUL/R)









