BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebut aturan pusat menjadi biang kerok rendahnya pendapatan sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami memberikan kritikan kepada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat salah satu contoh ada PBS (perusahaan besar swasta) yang sudah beroperasional di daerah ini tetapi mereka belum ada kewajiban untuk membayar BPHTB karena aturan yang dikeluarkan oleh ATR BPN. Bahwa perusahaan harus mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) baru bisa membayar BPHTB," kata Rimbun, Selasa, 26 Agustus 2025.
Padahal, sektor tersebut memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotim. Terutama ditengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat saat ini.
Rimbun mengatakan, beberapa perusahaan seperti Sinarmas Group memiliki 4 PT yang selalu operasional meski belum memberikan kontribusi untuk PAD.
"Memang tidak ada larangan dan mengizinkan untuk operasional tetapi ruginya daerah belum bisa menarik BPHTB-nya," imbuhnya.
Dalam dashboard Bapenda Kotim, BPHTB merupakan salah satu sektor pendapatan dengan realisasi rendah. Saat ini realisasinya baru mencapai 21,6 persen atau Rp7,4 miliar dari target Rp35,2 miliar.
Terkait adanya bayang-banyang efisiensi anggaran hingga tahun 2026, Rimbun menyebut DPRD Kotim akan membantu pemerintah daerah untuk menggali pendapatan yang bersumber dari bumi alam daerah ini.
"Makanya pada rapat anggaran dengan pemerintah daerah, kami sampaikan siap membantu dalam rangka menggali pendapatan yang bersumber dari bumi alam yang ada di bumi habaring hurung. Sehingga ada peningkatan PAD pada tahun anggaran ke depan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









