BORNEONEWS, Pangkalan Banteng - Seorang buruh harian lepas berinisial RA (27) dibekuk jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di area SPBU Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa, 27 Agustus 2025 mengatakan, aksi pelaku terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari warga menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Dari laporan itulah tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres
Menurut Kapolres, dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang milik RA.
“Di dalam tas ditemukan selembar tisu yang berisi 4 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 36,55 gram. Pelaku mengakui barang itu adalah miliknya,” jelas Kapolres.
Selain sabu, menurut Kapolres, beberapa barang bukti yang diduga turut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba juga turut disita.
“Kami turut menyita sebuah pipet kaca dan 1 unit telepon genggam yang digunakan pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/j)









