KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jejak kriminal seorang residivis berinisial I (29), warga Jalan Kapt. Pierre Tendean, Kuala Kapuas, kembali terhenti di tangan Satreskrim Polres Kapuas. Pelaku yang memiliki rekam jejak panjang dalam kasus pencurian ini berhasil diringkus pada Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 12.30 WIB, di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Kapt. Pierre Tendean, Kuala Kapuas. 

Menurut Kasatreskrim AKP Rizky Atmaka Rahadi, penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian adalah Toko Yani di Pasar Blok R, Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah. 

"Kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban yang curiga melihat kunci pintu tokonya sudah dalam keadaan terbuka. Saat masuk, korban mendapati isi toko sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan telah raib," ungkap AKP Rizky, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dilanjutkan Kasat, barang-barang yang dicuri pelaku meliputi mie telor cap keriting, plastik kemasan, dan sabun cuci, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2.700.000. 

Setelah menyadari tokonya dibobol, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selat untuk penanganan lebih lanjut. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kapuas langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan meringkus pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku I terbilang sederhana namun merusak. Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku membobol pintu toko dengan menggunakan gunting untuk merusak kunci.

"Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam toko," lanjut Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai sebesar Rp 400.000, serta beberapa potong pakaian dan sepatu yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sebuah gunting juga turut diamankan sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan.

Ironisnya, pelaku I bukanlah wajah baru dalam catatan kriminal kepolisian. Ia adalah seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah empat kali menjalani hukuman pidana. Kasus pertamanya terjadi pada tahun 2014, diikuti kasus pada tahun 2018, 2019, dan terakhir tahun 2024. Bahkan, pada tahun 2019, ia pernah dihukum 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya kali ini, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang lebih berat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. (SABRIANOOR/H)