BORNEONEWS, Palangka Raya – Data penerima Program Huma Betang Sejahtera akan dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Langkah ini diambil untuk menjamin keabsahan hasil verifikasi.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden menjelaskan keterlibatan Dukcapil dan pemerintah daerah menjadi bagian dari mekanisme pendataan.
“Data hasil verifikasi nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, untuk menjamin legalitas dan akurasi,” kata Herson di Palangka Raya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menyebutkan program ini bersifat berbasis Kartu Keluarga dengan pelayanan jemput bola dari Dukcapil.
Pendataan dilakukan hingga tingkat RT untuk memastikan penerima adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sasaran utama adalah warga desil satu hingga empat yang belum menerima bantuan pemerintah lain.
“Dengan adanya SK, maka data menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herson. (HERMAWAN DP/H)









