BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perundingan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, antara Dewan Pengupahan atau perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kobar akhirnya buahkan hasil. Disepakati, persentase besaran kenaikan UMK dan UMSK Kobar tahun mendatang dipatok sebesar 8,5 persen dari UMK dan UMSK yang berlaku 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Akhmad Yadi menjelaskan, besaran kenaikan UMK dan UMSK Kobar 2017 yang disepakati dalam perundingan yang digelar di Aula Kantor Disnakertrans, sedikit lebih besar dari jumlah yang ditetapkan oleh pusat, yakni sebesar 8,5%, atau. 0,25% lebih besar dari jumlah yang ditetapkan pusat yang hanya 8,25%.

"Sudah disepakati oleh masing-masing pihak. Baik Dewan Pengupahan maupun Apindo sama-sama menerima angka yang dihasilkan dalam perundingan. Di angka 8,5 persen. Kemarin (2/11) sempat beda pendapat dan ada perdebatan, jadi dilanjutkan hari ini (3/11). Tapi perdebatan itu biasa. Sekitar pukul 10.00 WIB tadi mereka akhirnya sepakat," kata Akhmad Yadi, Kamis (3/11/2016).

Besaran persentase kenaikan UMK dan UMSK tersebut merupakan sebuah hasil kesepakatan. Bukan atas hasil perhitungan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun mulai 2019, penentuan besaran persentase kenaikan UMK dan UMSK wajib menggunakan formulasi kalkulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, mulai 2019, penentuan persentase kenaikan upah minimum juga harus disesuaikan dengan komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) daerah.

"Masing-masing harus saling memahami. Standar struktur upah di tiap perusahaan nanti juga akan kita awasi. Nanti harus sesuai KHL untuk yang masa kerjanya di atas satu tahun. Hasil itu (8,5 persen) nanti akan kita usulkan ke Gubernur paling lambat 10 November dan 21 November harus sudah ditetapkan," katanya.

Akhmad Yadi menegaskan, mulai 1 Januari 2017, besaran kenaikan UMK dan UMSK itu sudah harus diberlakukan di seluruh perusahaan di Kobar. Tidak hanya bagi karyawan tetap maupun tidak tetap. Penerapan UMK dan UMSK terbaru itu, menurutnya akan lebih ketar pengawasannya. Dirinya meminta agar apabila ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan UMK dan UMSK terbaru itu, segera dilaporkan kepada serikat pekerja maupun dinas.

Untuk diketahui, besaran UMK Kobar telah 2016 sekitar Rp2.204.120. Kemudian untuk UMSK Kobar. Sektor pertanian, kehutanan, tanaman industri dan penebangan kayu sebesar Rp2.314.335. Sektor pengolahan kekayaan alam Rp2.314.335. Sektor bangunan sebesar Rp2.358.420. Sektor tambang dan penggalian Rp2.402.502. Sektor jasa sebesar Rp2.314.335. Sedangkan sektor gas dan air, sama sebesar senilai Rp2.314.335. (RADEN ARYO/m)