BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan bakal melakukan pemanggilan terhadap 120 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai ini. Pernyataan gubernur muda ini, menyusul data yang juga diungkapkan jajaran Komisi IV DPR RI yang bertandang ke Kalteng, baru-baru ini.
Komisi IV kala itu membeberkan, Kalteng merupakan tertinggi kasus alih fungsi lahan di Indonesia dengan 120 kasus, satu tingkat di bawah Provinsi Riau yang mencapai 167 kasus pencaplokan lahan atau tidak sesuai peruntukan, di antaranya melanggar hutan lindung (HL) dan hutan Produksi (HP).
“Ya kita akan panggil mereka, kita minta untuk memperbaiki kesalahannya dan menyanggupi jalan tengah yang ditawarkan Komisi IV DPR RI. Kita lihat keseriusan mereka bagaimana,” ungkap Sugianto kepada Borneonews.
Jalan tengah yang ditawarkan Komisi IV setidaknya ada dua hal, yaitu membangun plasma minimal 20% sesuai perundangan, dan kewajiban pajak yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan. Syarat ini yang kemudian disebut menjadi cara menebus kesalahan dalam melakukan pengurusan legalitas kawasan yang seharusnya ‘clear’ sebelum digunakan perusahaan beroperasi. Dalam bahasa Komisi IV adalah terobosan tax amnesty-nya pengalihfungsi dan pencaplok lahan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mendukung langkah gubernur Sugianto. Ketika memanggil lima perusahan bermasalah yang beroperasi di sekitar Taman Nasional Sabangau (TNS) pada Rabu (26/10/2016) malam di Swisbell Hotel Danum Palangka Raya pun ia sudah mengatakan, pihaknya bakal mengundang hadir 120 perusahaan bermasalah di Kalteng tersebut ke Jakarta.
Daniel berujar, pihaknya memberi ruang diskusi dan membuat kesepakatan sebagai langkah tegas mencari jalan tengah tadi. Jika tidak, pihaknya tidak segan melanjutkan ke jalur hukum atas apa yang dilakukan perusahaan diantaranya pelanggaran penggunaan kawasan dan tidak lengkapnya ijin namun sudah operasional.
“Langkah gubernur ini sudah betul dengan melakukan trac atau melakukan re-evaluasi terhadap perijinan yang ada. Karena apa? Daerah harus dapat sesuatu untuk bangun daerahnya. Selain kewajiban plasma untuk masyarakat, pajak PBB tak dibayarkan, juga ada perhitungan membayar berapa tegakan yang habis, yang mana dana itu untuk reboisasi,” tegas dia.
Salah satu Anggota Komisi IV, Hamdhani juga menyebut data antara lain sudah ada sekitar 8.943 hektare kawasan berstatus HL dan 54.159 berstatus HP yang dirambah tanpa ijin.
“Menjadi aneh ketika mereka masuk lalu mendirikan pabrik. Padahal seharusnya tanahnya berstatus sertipikat. Nah model seperti ini ada yang sudah beroperasi 15 tahun,” ucapnya. (ROZIKIN/m)








