BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rahmadi G. Lentam, angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu mengenai sengketa tanah di Jalan Padat Karya.
Rahmadi menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sejak awal merupakan aset milik Pemkab Kobar. Ia menilai, putusan majelis hakim kali ini mengabaikan fakta hukum yang sebelumnya sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung (MA).
“Majelis harus melihat fakta bahwa perkara ini sebelumnya sudah inkrah hingga Mahkamah Agung, yang pada intinya menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Baik objek, subjek, maupun permasalahan hukum, semua sama,” ujar Rahmadi dalam kutipan video yang tim Borneonews terima pada Rabu, 27 Agustus 202.
Menurutnya meski menghormati putusan hakim, Pemkab Kobar akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Setelah kami pelajari salinan putusan, banyak sekali pertentangan dalam pertimbangan hukum majelis. Bahkan, putusan-putusan terdahulu baik di PN Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung, seolah dianulir begitu saja,” jelasnya.
Rahmadi juga menyinggung putusan perkara sebelumnya, termasuk perkara Nomor 09 Tahun 2007 di PN Pangkalan Bun, Nomor 10 di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga perkara Nomor 3120 di Mahkamah Agung, yang seluruhnya menolak gugatan para penggugat.
“Dalam perkara sebelumnya, bahkan Mahkamah Agung sudah jelas menolak gugatan ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Jadi sangat aneh jika sekarang majelis hakim PN Pangkalan Bun seolah mengabaikan putusan tersebut,” tegas Rahmadi.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait perkara pidana, ada empat ASN yang sempat didakwa melakukan penggelapan tanah dimaksud. Namun, mereka dinyatakan bebas murni hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Dengan begitu, jelas bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Kobar. Bukti-bukti surat adat yang diajukan pun sudah pernah dinyatakan non identik oleh laboratorium kriminal Mabes Polri,” katanya.
Rahmadi menilai majelis hakim lalai dalam pertimbangannya, terutama terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"SK Gubernur itu tidak tiba-tiba terbit, melainkan melalui proses panjang sejak tahun 1973-1974 di Badan Pertanahan Pangkalan Bun. Jadi logikanya, mana mungkin ada fotokopi surat kalau tidak ada surat aslinya,” ucapnya.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan etika oleh empat anggota polisi yang menjadi saksi bagi pihak penggugat.
“Empat polisi itu sebelumnya memiliki kepentingan dalam perkara pidana, jadi tidak etik jika menjadi saksi dalam perkara ini. Kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri,” terang Rahmadi.
Dia menegaskan Pemkab Kobar akan mengambil langkah-langkah konkret, baik melalui jalur hukum maupun laporan ke lembaga terkait.
“Selain banding, kami juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi. Putusan ini jelas melukai rasa keadilan, meskipun tetap kami hormati,” pungkasnya. (DANANG/R)
Kuasa Hukum Pemkab Kobar Angkat Bicara soal Putusan PN Pangkalan Bun Terkait Sengketa Tanah Jalan Padat Karya
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







