BORNEONEWS, Murung Raya – Lonco (44), warga Desa Muara Tupuh, Kecamatan Laung Tuhup meregang nyawa di tangan Jamal (40), setelah terjadi duel antar keduanya, Kamis (2/11/2016) pukul 12.00 WIB.  Perkelahian maut antara kedua warga Desa Muara Tupuh tersebut bermula saat Jamal datang ke kantor desa untuk penyelesaiaan dimana sebelumnya korban Lonco sudah dipanggil. 

“Namun keduanya tidak bertemu di kantor desa karena korban sudah pulang duluan. Saat datang ke kantor desa Jamal bersama anaknya yang bernama Naldi. Pelaku dan anaknya hanya bertemu Kades Tupuh beserta perangkat desa lainnya dan diberikan nasihat karena ada permasalahan antara Jamal dan Lonco,” ungkap Kapolres Murung Raya, AKBP Andy Rumahorbo melalui Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Wahab Sopari, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (4/11/2016).

Dijelaskan wahab lagi setelah pelaku bersama anaknya keluar kantor desa dan rencana pulang ke rumah, diperjalanan atau tepatnya depan sekolah SD 1 Muara Tupuh pelaku dipanggil oleh korban yang sudah berdiri menunggu didepan sekolah tersebut. Setelah mendekat dan pelaku hendak berjabat tangan, korban tiba-tiba mengambil parang dari belakang badannya dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk membacok ke arah palaku tapi tidak kena.

“Jamal menghindar dan berlari menuju sepeda motor miliknya dan mengambil badik yg ada di bawah jok motor. Kemudian Jamal mengejar dan membalas dengan menusukan badik tersebut dibadan korban yang mengenai perut sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku mengulangi menusuk kembali dan mengenai punggung. Akibat kejadian tersebut Lonco meninggal dunia di TKP,” tambah Ipda Wahab.

Guna menindaklanjuti pertikaian berdarah tersebut, Ipda Wahab menyampaikan aparat Polsek Laung Tuhup saat mendapat laporan langsung meluncur ke TKP yang berada di Jalan Masjid RT. 2 Desa Muara Tupuh dan langsung mengamankan Jamal serta menumpulkan barang bukti.

“Saat ini Jamal yang merupakan pelaku berada dalam tahanan kami Polsek Laung Tuhup untuk diproses. Barang bukti yang diamankan berupa badik dengan panjang kurang lebih 20 cm, parang atau Mandau dengan panjang kurang lebih 50 cm, celana dan baju korban,” tambahnya Ipda wahab. (SUPRI ADI/N).