BORNEONEWS, Palangka Raya - Obat daftar G jenis Somadril maupun Zenith masih marak beredar di Palangka Raya, meskipun produksinya sudah distop dua tahun lalu. Tidak sedikit anak di bawah umur yang berstatus pelajar menjadi sasaran. Bagi mereka yang tertangkap, akan dijerat dengan undang-undang kesehatan.
Lantas, sejauh mana peran Dinkes dalam menanggulangi peredaran illegal itu?
Kepala Bidang Jaminan Sarana Kesehatan Dinkes Kota Palangka Raya Agustinawati Umaternate mengatakan, pihak Dinkes sebenarnya sudah berupaya menekan peredaran obat secara ilegal itu. Namun mereka masih sebatas melakukan pengawasan pada sarana legal, seperti apotek, puskesmas dan rumah sakit.
"Dinkes itu memantau pada sarana berizin. Kalau tidak ada izin, memang bukan kewenangan kami, tapi Polri," ungkapnya.
Menurutnya, setiap apotek yang berdiri, harus memiliki apotekernya. Sebab, apoteker akan menandatangani penerimaan obat-obatan dan menerima dari penyerahan obat tersebut. Ini untuk mengantisipasi masuknya obat-obatan ilegal.
Secara langsung, lanjut dia, Dinkes memang belum ada kerjasama dengan Polri dalam hal menanggulangi peredaran tersebut. Namun jika dalam pengecekan pihaknya menemukan pelanggaran barulah dikoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Baru-baru ini, ada dua apotek yang ditutup. Yakni Apotek Nusantara di Pasar dan Borneo Sehat di Jalan G Obos. Ditutup karena tidak ada apotekernya," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, Dinkes akan membentuk tim terpadu terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI dan kejaksaan.
"Sekarang baru dirancang. Masih menunggu kepala dinas kesehatannya. Nanti baru diajukan ke wali kota. Tahun 2016 harus terealisasi karena sesuai perintah Menteri Dalam Negeri," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)








