BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas tindak lanjuti konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan terkait ganti rugi dampak bencana banjir yang terjadi di Dusun Mamput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Januari 2025.
"Pemkab ingin memastikan persoalan antara masyarakat dan perusahaan dibahas secara terbuka serta mendapatkan solusi tepat," kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas.
Ia berharap, masalah ini tidak berlarut-larut dan tetap menjaga hubungan baik antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan.
Perwakilan BPBD Kapuas Harun Rasid memaparkan hasil pendataan lapangan yang mencatat 39 rumah terdampak banjir di Desa Barunang, dengan rincian 16 rusak berat, lima rusak sedang dan 18 rusak ringan.
"BPBD tidak memiliki kewenangan menentukan penyebab banjir, meski menurut hasil kajian tim, faktor utama adalah tingginya curah hujan," kata dia.
Doni selaku Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajaking (TBBR) Kapuas Tengah yang mewakili masyarakat Dusun Mamput, menyatakan keberatan atas data BPBD.
Menurutnya, setidaknya 70 rumah terdampak dan tingkat kerusakan lebih parah dibanding sebelum adanya aktivitas perusahaan.
"Bantuan Rp30 juta per rumah dari pemerintah juga belum mencukupi untuk membangun kembali rumah warga. Apalagi jumlah rumah yang terdampak sebenarnya lebih banyak dari data resmi," ujar Doni.
Dari pihak perusahaan, CSR Department Head PT Asmin Bara Baronang (ABB), Yulius Nico Wahyu Marhendra, menegaskan perusahaan telah menyalurkan bantuan senilai Rp300 juta bagi warga terdampak, serta terus menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) di wilayah Desa Barunang.
Rapat Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial (RAT-PKS) ini menjadi ruang dialog bersama untuk membangun kesepahaman. Seluruh pihak berharap adanya keputusan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, sekaligus menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan demi kesejahteraan warga Kapuas.









