BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah secara berkala melakukan sosialisasi penegakan aturan kepada warga binaan, terutama bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan tata tertib dan pembinaan disiplin, dimana kami mensosialisasikan kembali aturan yang ada di lingkungan lapas pasca gangguan keamanan dan ketertiban baru-baru ini,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani di Sampit, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pengarahan mengenai pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Selain pemberian pembinaan dan edukasi, pihak Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan pelanggaran ini juga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Warga binaan juga diberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana, termasuk bagaimana berperilaku positif dalam kehidupan sehari-hari di lapas,” ujarnya.
Ia melanjutkan, salah satu jenis sanksi yang dapat diberikan kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan adalah pemberian sanksi administratif Register F.
Sanksi administratif Register F berdampak langsung pada hak-hak warga binaan seperti penundaan atau penolakan remisi, tertundanya pengajuan hak integrasi sosial seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat, serta kemungkinan adanya pengawasan yang lebih ketat oleh petugas selama masa pembinaan.
Sanksi ini bertujuan memberi efek jera dan pembelajaran bagi warga binaan yang melanggar aturan, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia menambahkan, pihak Lapas Kelas II Sampit sudah rutin melakukan kontrol blok hunian warga binaan, khususnya pada jam rawan, untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, salah satunya warga binaan yang mencoba melarikan diri.
Namun, beberapa kejadian memang sulit untuk diprediksi, misalnya perselisihan antara warga binaan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan warga binaan, sehingga tercipta lingkungan lapas yang aman, tertib dan kondusif,” demikian Muhammad Yani.









