BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong optimalisasi pendapatan melalui sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu langkah yang dapat dijalankan ialah menerapkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perusahaan, untuk mendukung program tersebut.
“Kita mengambil contoh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang mewajibkan ASN menggunakan plat KH pada kendaraan operasional maupun pribadi. Jika ASN masih menggunakan plat luar daerah, akan ada pertimbangan terkait TPP mereka,” kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut bisa diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati yang dikeluarkan kepala daerah.
“Provinsi sudah tegas, ASN yang menggunakan nomor plat di luar KH akan diberikan sanksi. Ini bukan tanpa alasan, karena kita ingin mewujudkan daerah yang mandiri secara keuangan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Selain ASN, DPRD juga menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan yang beroperasi di Kotim, baik transportasi CPO, sawit, maupun sektor lain, wajib menggunakan kendaraan berplat KH.
"Jika tidak, maka mereka tidak diberikan pekerjaan di sini. Ini langkah sederhana untuk meningkatkan PAD,” tegas Rimbun.
Ia menambahkan, kebijakan ini penting karena pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, sehingga daerah harus lebih mandiri. “APBD murni 2026 saja belum dibahas sudah ada bayang-bayang efisiensi. Jadi, kita harus menggali sumber PAD secara maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data dashboard Bapenda Kotim per 29 Agustus 2025, realisasi opsen PKB baru mencapai 35,37 persen atau Rp28,4 miliar dari target Rp80,4 miliar. Sedangkan opsen BBNKB baru terealisasi 37,23 persen atau Rp26,58 miliar dari target Rp71,4 miliar. (DEWI PATMALASARI/j)









