PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyampaikan hasil penilaian sementara terhadap 13 calon Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Inspektorat Daerah Kalteng secara virtual.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan Desa Bahitom di Kabupaten Murung Raya meraih nilai tertinggi dengan skor 79,5. Sementara Desa Telok di Kabupaten Katingan mencatat nilai terendah dengan skor 38,5.

“Desa Sungai Udang (Seruyan) meraih skor 61,5, Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) 79,0, Desa Telok (Katingan) 38,5, Desa Sabuai (Kotawaringin Barat) 72,0,” sebut Lidia Vega dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK di Palangka Raya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kemudian, Desa Kartamulia (Sukamara) 60,0, Desa Beruta (Lamandau) 62,5, Desa Bukit Sawit (Barito Utara) 64,5, Desa Bahitom (Murung Raya) 79,5, Desa Patas 1 (Barito Selatan) 65,5, Desa Bagok (Barito Timur) 66,0.

 Selajutnya, Desa Bungai Jaya (Kapuas) 48,0, Desa Talio Muara (Pulang Pisau) 62,5, serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) dengan skor 77,5.

 Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, mengatakan nilai yang disampaikan KPK bukanlah hasil akhir, melainkan gambaran awal yang bisa dijadikan acuan bagi desa untuk memperbaiki kekurangan.

 Ia menegaskan, Gubernur Kalteng menginginkan agar seluruh 13 desa yang mewakili kabupaten dapat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, sehingga tidak ada satupun yang tertinggal.

“Nilai ini harus kita jadikan sebagai pemicu semangat untuk memperbaiki kelemahan yang ada dan mewujudkan tata kelola desa yang bersih serta berintegritas,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/y)