PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiyono, mengingatkan bahwa predikat Desa Percontohan Antikorupsi tidak hanya soal kebanggaan, melainkan juga tanggung jawab besar.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara virtual bersama KPK RI, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurut Eko, desa yang menyandang predikat tersebut dituntut mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi teladan bagi wilayah sekitarnya.

“Predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Desa yang meraih predikat ini dituntut mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjadi motor penggerak teladan di wilayah masing-masing,” kata Eko Sulistiyono di Palangka Raya.

Ia menambahkan, untuk mencapai predikat tersebut, setiap desa wajib memenuhi indikator dan persyaratan yang ditentukan oleh KPK. Karena itu, pemerintah desa bersama tim replikasi diimbau lebih proaktif dalam evaluasi dan komunikasi.

Pada kesempatan ini, KPK juga menyampaikan nilai sementara dari verifikasi terhadap 13 desa perwakilan kabupaten. Desa Bahitom (Murung Raya) mencatat nilai tertinggi 79,5, sementara Desa Telok (Katingan) mendapat skor terendah 38,5.

“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/y)