LAMANDAU –

BORNENONEWS, Nanga Bulik - Kasus penganiayaan anak yang melibatkan tersangka berinisial KMB, akhirnya menemukan titik terang dan berakhir damai melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ). Kejaksaan Negeri Lamandau secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh RJ ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang masih sangat dekat. Selain itu, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan damai, yang menjadi salah satu syarat utama dalam penerapan RJ.

"Kami melihat bahwa RJ adalah solusi yang paling tepat untuk kasus ini. Selain memberikan keadilan bagi korban, RJ juga memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dari masyarakat," ujar Dezi Setiapermana. Jumat , 29 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari sebuah kejadian yang tidak disengaja. Tersangka, yang saat itu sedang emosi karena permasalahan keluarga, secara tidak sengaja melukai keponakannya yang masih berusia 14 bulan. Kejadian tersebut tentu saja menimbulkan luka fisik dan trauma bagi korban dan keluarganya.

Namun, berkat pendekatan yang humanis dan mengedepankan perdamaian, Kejaksaan Negeri Lamandau berhasil memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Proses perdamaian ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pendamping korban, dan pendamping tersangka.

"Proses perdamaian ini berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan dan melupakan kejadian tersebut," ungkap salah seorang saksi yang hadir dalam proses mediasi.

Dengan dihentikannya penuntutan terhadap tersangka, diharapkan tercipta pemulihan keadaan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, tersangka juga diharapkan dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Keadilan restoratif (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan dan perdamaian antara korban dan pelaku. RJ menjadi salah satu alternatif yang semakin populer dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (NATALIA KRISTIN/y)