KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M. Wiyatno, melantik sejumlah kepala desa definitif dan memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Acara pelantikan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Jumat, 29 Agustus 2025

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015, Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.

Beberapa kepala desa definitif yang baru dilantik dalam acara tersebut adalah Willy Sanjaya sebagai Kepala Desa Sriwidadi, Rahmadi sebagai Kepala Desa Jabatan Pari, dan Mildad Gustaf S. Uno sebagai Kepala Desa Tumbang Sirat. 

Selain itu, masa jabatan sejumlah penjabat kepala desa (Pj) juga diperpanjang, termasuk Nitha (Pj. Kepala Desa Tamban Lupak), Felix Setiawan (Pj. Kepala Desa Dadahup Raya), Rahmat M. Noor (Pj. Kepala Desa Tanjung Rendah), dan Pristowandie (Pj. Kepala Desa Manusup Hilir).

"Diharapkan kepada para kepala desa yang baru dilantik bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," ucap Wiyatno dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati Wiyatno juga memberikan pesan penting bagi seluruh kepala desa, baik yang baru dilantik maupun yang diperpanjang jabatannya. Ia menginstruksikan mereka untuk bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan pemerintah kabupaten. Selain itu, ia juga mengingatkan agar anggaran desa digunakan berdasarkan skala prioritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Kapuas, Dodo; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai; camat; kepala organisasi perangkat daerah (OPD); serta para saksi, rohaniawan, dan tamu undangan lainnya. (SABRIANOOR/j)