BORNEONEWS, Sukamara – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukamara menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (ABPD) Sukamara 2016. Kesepakatan mengenai APBD Perubahan 2016 itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sukamara, Jumat (4/11/2016). 

"APBD pada hakekatnya salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pemerintah kabupaten dan DPRD harus berupaya nyata dan terstruktur menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai potensi daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik,” kata Bupati Sukamara, Ahmad Dirman.

Menurut Bupati Ahmad Dirman, dengan disetujuinya raperda ABPD Perubahan tahun anggaran 2016, diharapkan seluruh kepala SKPD dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan kegiatan sesuai perubahan APBD 2016, agar menyiapkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan  pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Serta memperhatikan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah nomor 027/5308/sj dan nomor 6/se/ka/2012 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang menyatakan bahwa untuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan setelah rancangan perda tentang APBD disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD,” ucap Dirman.

Namun penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan jasa dan penandatanganan kontrak dilakukan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disyahkan. Hal ini agar menjadi perhatian kita mengingat waktu efektif pelaksanaan perubahan APBD tahun 2016 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan. 

“Dalam kesempatan ini pula  saya sampaikan bahwa dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2016 ini belum dapat mengakomodir seluruh usulan dari dinas atau instansi maupun masyarakat, hal ini dikarenakan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.” Tuturnya.

Bupati dua periode ini menjelaskan bahwa terbatasnya penerimaan daerah mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan berusaha mencari sumber-sumber penerimaan lainnya serta mendorong kualitas belanja melalui efisiensi, memotong belanja yang kurang produktif, mengurangi kebocoran anggaran, memperlancar penyerapan anggaran dan meningkatkan anggaran infrastruktur yang menunjang investasi daerah. 

“Melalui berbagai langkah tersebut diharapkan APBD dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah.” Harap Ahmad Dirman. (MG-13/N).