BORNEONEWS, Sampit - Sebuah rekaman video yang menunjunkan aparat kepolisian bersitegang dengan warga di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak viral.
Rekaman video itu terlihat Kapolsek Mentaya Hulu tampak bersitegang dengan tim kuasa hukum terkait permasalahan penutupan lahan sengketa milik Hartani di PT. Tapian Nadenggan Sei Rindu.
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada warga yang berada di lokasi tersebut untuk membubarkan diri, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat desa dan karyawan perusahaan yang hendak pulang bekerja.
"Kita sudah beberapa memberikan himbauan secara persuasif tetapi meraka tetap bersikukuh untuk bertahan, untuk menghindari konflik sosial yang lebih tinggi kami melakukan tindakan kepolisian," kata Ipda Nor Ikhsan Kapolsek Mentaya Hulu, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kemudian, setelah dilakukan tindakan kepolisian, anggota Polsek Mentaya Hulu melalukan penggeledahan terhadap warga, dan ditemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh beberapa orang warga.
"Kami menemukan senjata tajam jenis mandau, panah beserta busur panah, pisau, dan parang. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang besar," ucap Ikhsan.
Sementara itu, dalam video yang beredar terlihat Kapolsek meminta kepada pihak Hartani beserta kuasa hukumnya untuk menyelesaikan masalah tersebut ke persidangan.
"Silahkan bapak gugat secara perdata di persidangan, untuk mengetahui siapa yang benar dan salah, tetapi tidak dengan cara seperti ini," kata Ikhsan.
Dari informasi yang didapat permasalah sengketa lahan Hartani dengan perusahaan ini diketahui telah berlangsung sejak 2006. Namun, hingga sekarang belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
Sebelumnya hasil rapat di tingkat Kecamatan Mentaya Hulu pada tahun 2009 menyimpulkan bahwa Hartani benar memiliki tanah seluas 179 hektare. Namun, jumlah ganti rugi yang ditawarkan oleh perusahaan hanya Rp. 15 juta rupiah, hal itu yang membuat hartani tidak terima sehingga melakukan aksi tersebut. (BUDDI RAHMAT H/H)









