BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan langkah pengembangan Bandara H Asan Sampit. Saat ini, proses pembebasan lahan seluas 1,78 hektare untuk pembangunan gedung PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) sudah memasuki tahap sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotim Rafiq Riswandi mengatakan, lahan tersebut terdiri dari 14 bidang. Dari jumlah itu, 10 bidang telah masuk proses sertifikasi di BPN, sementara empat bidang lainnya masih bersengketa.
“Empat bidang ini sudah kami mediasi, tetapi belum ada kesepakatan. Langkah berikutnya karena tidak ada kesepakatan, maka kami membawa ke Pengadilan Negeri untuk diputuskan. Pemerintah daerah menitipkan uang konsinyasi di pengadilan. Artinya, siapapun yang menang, uang sudah kami siapkan,” kata Rafiq, Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain pembangunan gedung PKP-PK, pembebasan lahan juga akan terus dilakukan untuk mendukung master plan pengembangan Bandara H Asan Sampit. Salah satu alasan pembebasan lahan adalah mengatasi keberadaan pohon tinggi yang menjadi obstacle atau penghalang jarak pandang.
“Jika pohon itu dibiarkan semakin tinggi, akan mengganggu keselamatan penerbangan dan membuat maskapai enggan beroperasi di sini,” tambah Rafiq.
Dalam waktu dekat, tim dari Pemkab Kotim akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan tambahan yang masuk dalam rencana pengembangan bandara. Anggaran untuk proses ini belum tersedia, namun koordinasi dengan Asisten II dan Dinas Perhubungan telah dilakukan.
“Perkiraan ada delapan pemilik tanah yang akan dibebaskan, termasuk beberapa pohon yang harus ditebang,” tutupnya. (DEWI PATMALASARI/H)









