BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap produk gula pasir dalam kemasan.
Kegiatan ini berlangsung di CV Pinang Mas, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Alfan Khusnaini, melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, menyampaikan bahwa pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Perdagangan RI.
“Tujuannya untuk memastikan produk yang beredar, khususnya gula pasir, sesuai standar metrologi legal. Dengan begitu, hak konsumen terlindungi, sementara pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan tertib dan adil,” ujarnya, saat ditemui pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dalam pengawasan, tim melakukan pemeriksaan terhadap sampel kemasan gula pasir. Beberapa aspek yang dicek meliputi berat bersih, label informasi, serta kesesuaian isi dengan keterangan pada kemasan.
Hasil pengawasan akan dituangkan dalam rekomendasi atau masukan kepada Disperindag daerah asal produk, agar ditindaklanjuti demi menjaga keadilan perdagangan dan mencegah kecurangan yang merugikan konsumen.
Suhendra menegaskan, pengawasan BDKT akan terus dilakukan secara berkala. “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam membeli dan mengonsumsi produk kemasan, sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kobar semakin yakin terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran, dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku perdagangan di Kotawaringin Barat. (NURITA/H)









