BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah barak di Jalan Pattimura, Sisingamangaraja, Palangka Raya ketahuan terpasang Closed Circuit Television (CCTV). Pemasangan kamera pengawas tersebut terletak di atas plafon persis menjurus ke bagian kamar barak yang mayoritas dihuni para gadis. Praktis, semua aktivitas penghuni barak yang dilakukan dalam kamar terekam.
Mengetahui hal ini, sebagian penghuni mendatangi Polres Palangka Raya untuk melaporkan hal tersebut. Kemudian, anggota Identifikasi dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi barak yang diduga milik Counter Jogya Cell, Jumat (4/11/2016). Petugas lalu naik ke atas plafon lewat barak No 5 yang disewa pasangan bertunangan berinisial Ha (21) dan Wa (21).
Sesaat kemudian, anggota mengamankan beberapa barang bukti mulai kabel, bekas pecahan kamera dan lain-lain. Menurut Wa, terungkapnya barak terpasang CCTV tersebut bermula dari hubungan penjaga barak berinisial Ra dan pacarnya, Nc.
Hubungan keduanya lalu putus. Selanjutnya, Nc membeberkan bahwa dalam barak tersebut terpasang CCTV. “Kemudian calon laki saya mengecek ke atas. Ternyata benar ada CCTV nya,” kata Wa kepada wartawan.
Wa menuturkan, dirinya sudah sekitar delapan bulan tinggal di barak tersebut. Dia juga tidak menduga akan adanya pemasangan CCTV. “Padahal 10 November nanti kita mau menikah. Kalau tunangannya sudah 2015 setelah Idul Adha,” timpal Ha, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli mengatakan, tindakan mendatangi TKP setelah pihaknya menerima pengaduan dari penghuni barak. Beberapa barang bukti juga telah diamankan. Namun, polisi masih menunggu korban membuat laporan.
“Masih satu korban. Kita tinggal menunggu korban membuat laporan,” terang Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, pemasangan CCTV dalam kamar barak itu melanggar privasi seseorang. “Jangankan kos-kosan, hotel berbintang saja tidak ada CCTV dalam kamar. Itu wilayah privasi. Jadi bisa masuk UU ITE,” terang Erwin.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan panggilan terhadap saksi ahli untuk menentukan apakah pemasangan CCTV tersebut melanggar UU ITE atau tidak. Jika dalam hasil rekaman juga ditemukan ada unsur pornografi, polisi akan mengkaji lebih dalam. Yakni apakah juga masuk dalam unsur UU pornografi atau tidak. “Yang jelas, kalau korban sudah melapor, pemiliknya juga akan kita panggil,” ucap Erwin.
Sementara itu, saat konfirmasi ke Jogya Cell, karyawannya menyebut jika bosnya sedang keluar. Dia juga menyampaikan datangnya tidak menentu, bisa siang, sore dan malam dengan jadwal tutup counter sekitar pukul 21.00 WIB.
Mengenai pemasangan CCTV, karyawan itu menyebut tidak tahu, termasuk juga tidak mengetahui nomor ponsel bosnya. Namun demikian, dia menyebut jika penjaga barak berinisial Ra itu juga sebagai karyawan di counter itu. (BUDI YULIANTO/N).








