BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sejumlah usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Masukan ini nantinya akan dirangkum dan disampaikan kepada anggota Komisi II DPR RI sebagai bahan rumusan RUU Pemilu ke depan,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama mitra kerja yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Minggu, 31 Agustus 2025. Turut hadir dalam kegiatan itu Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan.
Natsir menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pola dan sistem pengawasan pemilu dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak eksternal, termasuk instansi pemerintah, organisasi masyarakat, OKP, dan akademisi.
Natsir menyampaikan sejumlah poin yang diusulkan dalam RUU Pemilu. Pertama terkait pembentukan lembaga khusus sengketa pemilihan. Hingga saat ini, perselisihan hasil pemilihan masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), padahal amanat undang-undang sejak 10 tahun lalu mengatur adanya pengadilan khusus.
Lanjutnya, Bawaslu mengusulkan perubahan komposisi pengawas ad hoc. Natsir menyoroti komposisi pengawas di tingkat kelurahan/desa yang tidak proporsional.
“Pengawas Kelurahan Ketapang misalnya, DPT-nya besar sehingga pengawasan kurang maksimal dibandingkan dengan desa kecil seperti Telaga Baru. Perlu pengaturan ulang berbasis jumlah penduduk,” ujarnya.
Kemudian, terkait anggaran Pilkada, Bawaslu Kotim mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan pilkada disamakan dengan pemilu melalui APBN, bukan hibah dari pemerintah daerah.
“Ini untuk menghemat akurasi anggaran. Jadi tidak ada transaksional antara penyelenggara pemilu di kabupaten dengan pemerintah daerah sebagai pemberi hibah," imbuhnya.
Misalnya antara Kabupaten Kotim dengan Katingan, anggaran Pilkada lebih besar Katingan padahal jumlah DPT dan Kecamatan lebih besar di Kotim.
"Sehingga perlu semua Pemilu dan Pilkada dianggarkan melalui APBN saja diatur presiden, melalui Kemendagri dan Menteri Keuangan untuk menghitung keperluan yang akurat masing-masing provinsi kabupaten kota," ucapnya.
Lebih lanjut, pasca tahapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kotim tengah melaksanakan edukasi tentang pemahaman regulasi Pemilu melalui jejaring sosial. Pihaknya juga tengah melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
Sedangkan untuk sosialisasi pengawasan perspektif atau pendidikan politik kepada pemilih pemula atau masyarakat dan lainnya masih belum terlaksana karena terkendala anggaran. Sehingga ke depan diharapkan ada kerjasama Pemerintah Daerah atau kampus yang ada keinginan dan punya dana agar Bawaslu masuk menjadi narasumber.
"Sehingga ini kami sampaikan juga perlu diatur secara tegas dalam rancangan undang-undang Pemilu ke depan kalau Bawaslu masih diperlukan eksistensinya maka perlu diperjelas tupoksinya pada masa tahapan maupun non tahapan pemilu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









