PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-100/685/Bag.Pem/VIII/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan Lingkungan di Kota Palangka Raya.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Palangka Raya.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas wilayah Kota Palangka Raya. Selain itu, juga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas publik dan lingkungan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah instruksi kepada Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya untuk mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).

"Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan," ungkap Fairid, Senin, 1 September 2025.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk meningkatkan penjagaan terhadap fasilitas publik sesuai dengan urusan dan kewenangannya. Tujuannya agar sarana dan prasarana pelayanan publik tetap terpelihara dan aman.

Ia juga meminta seluruh Perangkat Daerah untuk menunda perjalanan dinas luar daerah kecuali yang bersifat sangat mendesak dan mendapat izin khusus dari Wali Kota.

Selain itu, mereka juga diminta untuk menghindari pernyataan yang bersifat provokatif, membangun komunikasi publik yang baik, santun, dan berempati kepada masyarakat.

Terakhir, seluruh Perangkat Daerah diminta untuk tidak mengunggah atau mempublikasikan kegiatan seremonial apabila tidak bersifat edukatif dan informatif tentang pembangunan melalui media apapun, baik media sosial maupun media lainnya

"Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)