SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Massa yang mengantasnamakan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur. Mereka menyampaikan 7 tuntutan mulai dari isu nasional hingga isu daerah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh perwakilan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil Wahyu Ceria di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Kotim, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dan Pj Sekretaris Daerah Kotim Masri. 

Berikut daftar tuntutan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil:

1. Meminta Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Temur untuk memanggil KAPOLRES KOTIM beserta jajaran Polres Kotawanngin Timur untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi sccara langsung. 

2. Mendesak Kapolres KOTIM untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat baik massa aksi jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman, khususnya peristiwa penindasan Affan Kurniawan dan peristiwa tindak premanisme Kapolsek Mentaya Hulu di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, 

3. Menuntut POLRI bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, terkhusus pada tragedi penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota BRIMOB Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025, arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur terhadap kuasa hukum dan warga Desa Pantap, Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Tirnur di area PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate pada tanggal yang sama serta aksi-aksi arogansi dan premanisme aparat lainnya yang merugikan masyarakat di wilayah bukum Polres Kotawaringin Timur. 

4. Reformasi di tubuh POLRI secara total dengan menegaskan kembali tugas fungsi POLRI yang mengayomi dan melindungi masyarakat, dimulai dengan menindak secara disiplin aparat yang melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat, khususnya dengan mencopot Kapolsek Mentaya Hulu. 

5. Menuntut POLRI agar memastikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk tidak melakukan tindankan arogansi dan represif kepada rakyat khususnya yang sedang menunutut haknya baik dalam aksi jalanan maupun aksi di perusahaan dan tanah adat dalam wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. 

6. Evaluasi kinerja Polres Kotim khususnya terhadap kasus-kasus kriminal yang belum terselesaikan, khususnya:

a. Kasus Pembunuhan Saprudiansyah alias Udin Jl. Kapuas Baamang

b. Kasus Pembunuhan Aliansyah Gg Rahim 4 Jl Iskandar Sampit 

c. Kasus Pembunuhan Edmondus, Desa Gunung Makmur Kec. Antang Kalang 

d. Kasus Pembunuhan Hotma Hutahuruk, Jl Pelita Barat 

e. Kasus Pembunuhan Wahan, desa Satiruk 

f. Kasus Pembunuhan Lina alias Anggel

g. Kasus Pembunuhan Abdul Haris Jl. Cristopel Mihing

7. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur agar mengawal dan mengawasi kinerja penegak hukum khususnya agar menyelesaikan seluruh kasus yang belum terselesaikan dan agar tidak terjadi lagi penindasan dan tindak arogansi kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum. (DEWI PATMALASARI)