BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjadi saksi digelarnya sidang perdana kasus penggelapan sepeda motor yang menjerat Tri Saputra. Kasus ini menarik perhatian karena modus operandi yang digunakan terdakwa terbilang licik, yaitu berpura-pura sakit untuk meminjam kendaraan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, S.H., dalam persidangan tersebut membacakan dakwaan alternatif yang menjerat terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, memberikan gambaran serius atas ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh Tri Saputra.
JPU Jovanka Aini Azhar memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 10 Mei 2025, di PT. Satria Hupa Sarana (SHS), Desa Bukit Raya. Terdakwa Tri Saputra, dengan modus berpura-pura sakit, meminta Nuris, saksi korban, untuk diantarkan ke poliklinik perusahaan. Kepercayaan korban dimanfaatkan dengan sangat tidak bertanggung jawab.
"Terdakwa memanfaatkan kepercayaan saksi korban dengan meminjam sepeda motor Yamaha Vixion, namun kemudian membawanya kabur, Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan korban," ungkap JPU Jovanka Aini Azhar.
Setelah berhasil mendapatkan motor, terdakwa melarikan diri ke Desa 1, Pangkalan Banteng, dan bekerja sebagai pemotong ayam. Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan melepas plat nomor kendaraan, menunjukkan adanya perencanaan untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000. JPU Jovanka Aini Azhar menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (NATALIA KRISTIN/j)









