BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kabupaten Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat dalam membentuk Pos Pelayanan Hukum (Posbankum) secara 100 persen. Posbankum dinilai mampu mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada peradilan formal serta menekan beban lembaga pemasyarakatan yang kerap mengalami overkapasitas.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalimantan Tengah, Agustina Dayaleluni. Menurutnya, Posbankum akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang mudah dan cepat.
"Kami melihat potensi besar di Kapuas untuk menjadi percontohan nasional. Antusiasme masyarakat dan pemerintah daerah sangat tinggi," ungkap Agustina, Senin, 1 September 2025.
Program ini juga melibatkan unsur masyarakat melalui peran paralegal. Paralegal ini akan bertindak sebagai mediator dalam berbagai perselisihan, sehingga masalah dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit di pengadilan. Kehadiran mereka diharapkan mampu menciptakan resolusi konflik yang lebih efektif di tingkat desa.
Sosialisasi dan pendampingan pembentukan Posbankum telah dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, yang dihadiri oleh Bupati Kapuas serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Acara ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan seluruh desa di Kapuas memiliki Posbankum yang berfungsi optimal.
Untuk mengapresiasi kerja keras ini, Menteri Hukum dan HAM dijadwalkan akan hadir di Kapuas untuk meresmikan program Posbankum. Kunjungan ini juga akan memberikan penghargaan khusus kepada Kabupaten Kapuas atas dedikasinya dalam mempercepat pembentukan Posbankum. (SABRIANOOR/Y)









