SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD dan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) sepakat menindaklanjuti 7 tuntutan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil yang melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 1 September 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penanda tanganan 7 tuntutan tersebut di atas materai oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

"Kami memberikan apresiasi dan juga menyambut baik atas kehadiran mahasiswa dan juga perwakilan masyarakat yang ada di Kotim. Ada beberapa poin disampaikan aspirasinya. Kita menyambut baik dan kita sepakat bahwa aspirasi ini kita tindaklanjuti," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Semua pihak telah menyepakati jadwal untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan massa tersebut ke DPRD Provinsi pada Rabu, 3 September 2025 nanti.

Terkait desakan pengesahan UU perampasan aset yang juga disuarakan demonstran, DPRD Kotim baik secara lembaga maupun internal fraksi berkomitmen akan menyampaikan aspirasi tersebut. Bahwa agar DPR RI mempercepat untuk mengetuk palu undang-undang perampasan aset yang sudah beberapa tahun ini diusulkan oleh pemerintah pusat atau masyarakat.

"Yang pasti kita menyesuaikan dengan kewenangan kita tuntutan dari 1 sampai 6 sudah didengarkan kita bersama Kapolres, bahwa kewenangan beliau untuk menyampaikan. Tapi secara umum kita akan menyampaikan ke DPR Provinsi poin ke-7," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dirinya atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kotawaringin Timur akan terus mengevaluasi serta introspeksi diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan sumpah janji yang dikumandangkan pada 14 Agustus 2024.

"Satu tahun 17 hari kita dilantik kemarin akan kita evaluasi untuk menyelesaikan PR yang diinginkan atau yang dirindukan masyarakat dari surat masuk baik lewat permohonan secara lisan atau dengan via telepon," ucapnya.

Rimbun mengapresiasi aksi massa yang berlangsung damai. Ini bisa menjadi tolak ukur bahwa Kotim damai. Ia berterima kasih atas penyampaian aspirasi yang damai dengan saling menghargai dan memahami dengan situasi yang terjadi di pemerintah pusat, Provinsi dan daerah.

"Sekali lagi saya atas nama DPRD dan kawan-kawan sangat mengucapkan terima kasih dan kami menginginkan seperti ini terus kita selalu menjalankan tugas yang baik. Hal manusiawi pasti ada kekurangan dan ada kelebihan juga. kepada mahasiswa kami sampaikan tetap semangat, berinovatif dan inisiatif. Bagaimana kepekaannya melihat kami yang saat ini dipercayakan menjadi penyelenggara pemerintah di kabupaten Kotawaringin Timur," pungkasnya. 

Sementara itu, koordinator lapangan aksi Wahyu Ceria, mengucapkan terima kasih telah diberi ruang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

"Esensinya sudah dapat, sudah disetujui oleh institusi Polri dan lembaga DPRD Kotawaringin Timur. Kami tetap kawal tuntutan kami kami, kawal sampai kapanpun. Beliau sudah menjamin untuk mengusut kasus yang kami sebutkan tadi. Kami percaya dengan Polri untuk mengusut kasus-kasus ini," ujarnya. 

Adapun 7 tuntutan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil yaitu: 

1. Meminta Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Temur untuk memanggil KAPOLRES KOTIM beserta jajaran Polres Kotawanngin Timur untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi sccara langsung. 

2. Mendesak Kapolres KOTIM untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat baik massa aksi jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman, khususnya peristiwa penindasan Affan Kurniawan dan peristiwa tindak premanisme Kapolsek Mentaya Hulu di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, 

3. Menuntut POLRI bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, terkhusus pada tragedi penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota BRIMOB Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025, arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur terhadap kuasa hukum dan warga Desa Pantap, Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Tirnur di area PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate pada tanggal yang sama serta aksi-aksi arogansi dan premanisme aparat lainnya yang merugikan masyarakat di wilayah bukum Polres Kotawaringin Timur. 

4. Reformasi di tubuh POLRI secara total dengan menegaskan kembali tugas fungsi POLRI yang mengayomi dan melindungi masyarakat, dimulai dengan menindak secara disiplin aparat yang melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat, khususnya dengan mencopot Kapolsek Mentaya Hulu. 

5. Menuntut POLRI agar memastikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk tidak melakukan tindankan arogansi dan represif kepada rakyat khususnya yang sedang menunutut haknya baik dalam aksi jalanan maupun aksi di perusahaan dan tanah adat dalam wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. 

6. Evaluasi kinerja Polres Kotim khususnya terhadap kasus-kasus kriminal yang belum terselesaikan, khususnya:

a. Kasus Pembunuhan Saprudiansyah alias Udin Jl. Kapuas Baamang

b. Kasus Pembunuhan Aliansyah Gg Rahim 4 Jl Iskandar Sampit 

c. Kasus Pembunuhan Edmondus, Desa Gunung Makmur Kec. Antang Kalang 

d. Kasus Pembunuhan Hotma Hutahuruk, Jl Pelita Barat 

e. Kasus Pembunuhan Wahan, desa Satiruk 

f. Kasus Pembunuhan Lina alias Anggel

g. Kasus Pembunuhan Abdul Haris Jl. Cristopel Mihing

7. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengawal dan mengawasi kinerja penegak hukum khususnya agar menyelesaikan seluruh kasus yang belum terselesaikan dan agar tidak terjadi lagi penindasan dan tindak arogansi kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum.

(DEWI PATMALASARI/y)